Indonesian Plastics Recyclers (IPR) atau Perkumpulan Pelaku Daur Ulang Plastik Indonesia menilai langkah penanganan sampah plastik dengan menerbitkan aturan pelarangan penggunaan kantong plastik adalah tindakan yang tidak tepat.
Sekretaris Jenderal IPR, Wilson Pandhika mengatakan, sampah kantong plastik hanya sebagian kecil daripada sampah plastik secara umum. Produk tersebut sebenarnya dapat didaur ulang. Yang disayangkan adalah sampah plastik tersebut tidak masuk dalam siklus daur ulang yang dimaksudkan oleh pemerintah.
“Kantong plastik sebenarnya merupakan salah satu jenis plastik yang relatif mudah untuk didaur ulang. Sampah kantong plastik juga sudah dapat diproduksi kembali menjadi kantong plastik yang 100% berbahan daur ulang,” kata Wilson melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (15/3/2019).
Ia menjelaskan, sampah kantong plastik di Indonesia pada umumnya didaur ulang untuk menjadi kantong plastik dan kantong sampah. Ada juga yang dibuat menjadi ember untuk keperluan konstruksi (ember cor). Hal tersebut dapat dibuktikan dari stok bahan baku para industri daur ulang plastik yang masih bisa digunakan sampai masa produksi dua bulan ke depan.
Sampah plastik yang banyak berserakan adalah sampah yang belum terkelola dengan baik. Seharusnya pemerintah membuka pasar hasil produk daur ulang plastik lebih luas lagi agar plastik yang tidak terkelola tersebut bisa dijadikan sebagai bahan baku. Bahkan, kata Wilson, potensi rupiah yang dihasilkan dari daur ulang plastik selama ini relatif baik dan menarik.
Hal tersebut terlihat dari industri dan ekosistemnya yang telah ada lebih dari 30 tahun menghidupi banyak orang di Indonesia. “Besaran nilainya tidak pasti, namun berdasarkan data kami bahwa sekitar 1,6 juta ton plastik didaur ulang di Indonesia setiap tahun, maka nilainya bisa mencapai triliunan rupiah,” tuturnya.
Menurutnya, pekerja di sektor industri tersebut telah menyerap jutaan tenaga kerja. Tercatat ada 3 juta orang berprofesi pemulung yang setiap hari mengambil sampah plastik.