JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mematangkan draf rancangan peraturan gubernur (rapergub) tentang larangan penggunaan plastik di Ibukota.
Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Oswar Muadzin Mungkasa mengatakan, pihaknya bersama legislatif sedang mematangkan butir-butir pasal rapergub ini.
“Saat ini kita masih matangkan pasal-pasalnya sebelum diterbitkan,” kata Oswar di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/3).
Oswar berharap, keberadaan rapergub ini dapat mengurangi volume sampah plastik di DKI Jakarta.
“Aturan ini dampaknya dapat kurangi volume sampah plastik di Jakarta,” ujarnya.