Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan kegiatan uji emisi kendaraan di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Selasa (12/3/2019). Kegiatan ini berlangsung dari pukul 08.00-15.00 WIB di Lapangan Parkir Timur, Kantor Wali Kota Jakarta Barat
Agung Pujo Winarko selaku Kasie Penanggulangan Pencemaran Lingkungan mengatakan, pentingnya dilakukan uji emisi ini mengingat kualitas udara di DKI Jakarta yang kondisinya kurang baik. “Kualitas udara di DKI Jakarta yang memang kondisinya kurang bagus, artinya sekitar 60-70 persen berasal dari kendaraan bermotor,” katanya di lokasi, Selasa (12/3/2019).
“Nah caranya kita memperbaiki kualitas udara melalui uji emisi, jadi akan ada ambang batasnya, berapa maksimal, kalau di atas itu, berarti potensi pencemarannya lebih,” lanjut dia. Ia menjelaskan dalam uji emisi ini difokuskan pada kendaraan roda empat saja.
“Untuk motor kita konsepkan, tapi kita fokus untuk mobil, memang untuk motor signifikan tapi ini menjadi perhatian kita untuk uji emisi motor,” jelas Agung. Agung menyampaikan selain kegiatan uji emisi, pihaknya juga melakukan sosialisasi aplikasi uji emisi berbasis android. “Setelah uji emisi datanya kita input ke sistem kita, mereka hanya lihat di aplikasi android mereka namanya E-Uji Emisi,” terang dia.
Adapun kelebihan dari aplikasi itu, menurutnya memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi uji emisi, serta terdapat fitur mengecek sejarah uji emisi kendaraan. “Nanti masukin plat nomernya, maka akan terlihat dia sudah melaksanakan uji emisi kapan dan kapan dia melakukannya lagi, uji emisi kan per 6 bulan,” paparnya.
“Nanti kita pake kertas aja bukan sticker, karena mudah dipalsukan orang, sistem tanda kertas itu ada QR code, kalau scan kamera nanti kelihatan datanya, lulus atau tidak,” tambah Agung. Selain itu, lanjut Agung di aplikasi itu masyarakat bisa mengetahui bengkel-bengkel yang ada uji emisi di Jakarta.
“Kalau masyarakat bingung harus uji emisi dimana, di situ kita bisa cek bengkel-bengkel yang ada uji emisi di Jakarta. Nanti kita klik ada mapsnya dan akan ditunjukan dimana bengkel terdekat dari lokasi kita,” tuturnya. “Informasi peraturan-peraturan uji emisi, nanti ada undang-undang Pergub PP, ada jadwal uji emisi selanjutnya yang nanti kita masukin,” lanjut Agung.